JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan antara sepeda motor dan mobil. Pengendara motor ialah remaja bonceng tiga dan menabrak bagian belakang mobil.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owner Indonesia, terlihat pengendara motor ialah remaja perempuan dengan membonceng dua remaja pria di bagian belakang.
Baca juga: Belajar dari Kasus Bus Terobos Lampu Merah dan Menabrak Motor
Pengendara tersebut terlihat telat mengerem sehingga kemudian menabrak bagian belakang mobil. Namun, diduga karena takut dimintai ganti rugi, pengendara tersebut pura-pura pingsan.
Video tersebut tak ayal dikomentari banyak netizen. Menariknya karena tahu pengendara tersebut hanya pura-pura, tidak ada satupun orang di lokasi yang menolong.
View this post on Instagram
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, anak di bawah umur dari aspek kejiwaan memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosi.
Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Budiyanto mengatakan, fenomena ini merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.
Baca juga: Mitos Tabrak Kucing Bikin Sial, Begini Tips Menghindarinya
“Namun, melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.
Padahal selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8. Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.
Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.
“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.