Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesuaian Jadwal Layanan Samsat Kota Yogyakarta Selama Libur Nataru 2023

Kompas.com - 22/12/2023, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jadwal operasional Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mengalami penyesuaian

Penyesuaian jadwal layanan operasional Samsat berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, di mana libur Natal 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.

Sementara, untuk cuti bersama Natal 2023 satu hari dilaksanakan pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca juga: Tol Serpong-Cinere Siap Beroperasi, Tarif Masih Gratis

Layanan SAMSAT Yogyakarta tutup saat libur Nataru.Tangkapan layar @samsatjogjakarta Layanan SAMSAT Yogyakarta tutup saat libur Nataru.

Kemudian, berdasarkan postingan Instagram story @samsatjogjakarta, Kamis (20/12/2023) memberitahukan bahwa dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari raya Natal maka seluruh layanan Samsat Kota Yogyakarta akan tutup dan akan kembali buka pada 27 Desember 2023.

Maka dari itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang jatuh tempo pada 23 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember akan dilayani tanggal 27 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023, tanpa dikenakan denda.

Baca juga: Alasan Kenapa Orang Sipil Pakai Pelat Dinas Palsu

Selain itu, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo pada 24 Desember 2023 sampai 26 Desember, juga akan dilayani di tanggal 27 Desember 2023, tanpa dikenakan denda.

Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerahwebsite Samsat Digital Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah

Namun, untuk memudahkan warga yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui:

  • Gojek
  • Aplikasi Signal
  • Bank BPD DIY Mobile Banking
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau