JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraan di pinggir jalan perumahan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcamindonesia pada Jumat (8/12/2023). Dalam tayangan itu, terlihat pengendara yang kesulitan lantaran adanya mobil yang terparkir di sisi kiri dan kanan jalan.
Pengemudi mobil tersebut sempat membunyikan klakson, bahkan sampai turun dari kendaraannya dan merekam kondisi jalan yang terhalang oleh kedua mobil yang parkir di kedua sisi jalan itu.
Baca juga: Tesla Makin Serius Bikin Mobil Listrik Murah
“Model kayak apa ini parkir bisa kayak begini,” ucap perekam video itu.
Video itu pun mendapat beragam komentar dari warganet, tak sedikit dari mereka yang jengkel dengan pemilik yang parkir mobil sembarangan di pinggir jalan.
“Panggilkan tukang derek kan lumayan tuh banyak mobil yg bisa di derek ataupun di towing,” tulis akun rikodwisaputra32.
“Buset parkir ga pda ngotak, mobil ampe ga lewt muat,” tulis komentar amirmahmud_87.
“Klo saya jadi DC udah saya jejerin bertiga sekalian,” tulis akun fhryz1064_.
View this post on Instagram
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa memarkirkan kendaraan bermotor di perumahan secara sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.
Melalui keterangan tertulis, kebijakan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih lanjut, pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dinyatakan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain.
“Kecuali, dengan izin dari semua yang berkepentingan," tulis beleid tersebut.
Sementara pada Perda DKI No.5/2014, kepemilikan garasi semakin dipertegas. Bahkan, pemilik kendaraan wajib menguasainya, kalau tidak maka tak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau.
Baca juga: Jelang Akhir 2023, Diskon Wuling Air ev Tembus Rp 50 Juta
Lebih terperinci, berikut aturan yang dimaksud:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat.
Baca juga: Ferrari Ubah Pabrik Jadi Pertunjukan Seni
Hal serupa juga dinyatakan dalam Pasal 106 ayat (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ. Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.