YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor di jalan wajib tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya wajib mengenakan helm standar.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan terkait dengan penindakan pelanggaran tidak pakai helm sudah menjadi program dari Korlantas yang dijabarkan oleh Ditlantas Polda DIY.
“Pelanggaran kasat mata dapat dilakukan penindakan, salah satunya pelanggaran tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Begini Tandanya Sudah Harus Beli Helm Baru
Alfian mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm sudah sering dilaksanakan secara rutin.
“Penindakan dilakukan setiap hari, bila ditemukan pelanggaran tidak menggunakan helm selain dilakukan penindakan berupa tilang kami juga memberikan edukasi, khususnya bila ditemukan pelanggar di bawah umur,” ucap Alfian.
Alfian mengatakan pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm menjadi kepentingan semua pihak karena berkaitan dengan keselamatan.
Baca juga: Pengendara Motor Tak Pakai Helm, Menolak Ditilang Alasan Jarak Dekat
“Sebagai wujud edukasi, maka kami menghubungi orang tuanya untuk mengingatkan terkait kewajiban serta syarat pengguna jalan, sehingga setelah ditindak pengendara dibawah umur ini harus dapat menyesuaikan,” ucap Alfian.
Alfian menegaskan bila masyarakat hendak menggunakan jalan sebagai lalu lintas maka wajib menggunakan helm karena itu merupakan tata tertib.
“Memakai helm saat berkendara sepeda motor seharusnya menjadi kesadaran bagi pengguna jalan terkait ketertiban dalam berlalu lintas,” ucap Alfian.
Baca juga: Amankah Beli Helm Motor Premium Bekas?
Jadi, bagi pengendara sepeda motor perlu menanamkan pada diri mereka bahwa setiap hendak naik motor wajib ingat untuk memakai helm standar karena itu sudah menjadi aturan dalam berlalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.