Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda DIY Tindak Tegas Pengendara Motor yang Tidak Pakai Helm

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor di jalan wajib tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya wajib mengenakan helm standar.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan terkait dengan penindakan pelanggaran tidak pakai helm sudah menjadi program dari Korlantas yang dijabarkan oleh Ditlantas Polda DIY.

“Pelanggaran kasat mata dapat dilakukan penindakan, salah satunya pelanggaran tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Alfian mengatakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm sudah sering dilaksanakan secara rutin.

“Penindakan dilakukan setiap hari, bila ditemukan pelanggaran tidak menggunakan helm selain dilakukan penindakan berupa tilang kami juga memberikan edukasi, khususnya bila ditemukan pelanggar di bawah umur,” ucap Alfian.

Alfian mengatakan pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm menjadi kepentingan semua pihak karena berkaitan dengan keselamatan.

“Sebagai wujud edukasi, maka kami menghubungi orang tuanya untuk mengingatkan terkait kewajiban serta syarat pengguna jalan, sehingga setelah ditindak pengendara dibawah umur ini harus dapat menyesuaikan,” ucap Alfian.

Alfian menegaskan bila masyarakat hendak menggunakan jalan sebagai lalu lintas maka wajib menggunakan helm karena itu merupakan tata tertib.

“Memakai helm saat berkendara sepeda motor seharusnya menjadi kesadaran bagi pengguna jalan terkait ketertiban dalam berlalu lintas,” ucap Alfian.

Jadi, bagi pengendara sepeda motor perlu menanamkan pada diri mereka bahwa setiap hendak naik motor wajib ingat untuk memakai helm standar karena itu sudah menjadi aturan dalam berlalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/06/161200315/polda-diy-tindak-tegas-pengendara-motor-yang-tidak-pakai-helm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke