JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi berharap pembaharuan Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.id bisa selesai akhir September 2023.
Sehingga masyarakat yang berminat untuk melakukan pembelian motor listrik dengan TKDN 40 persen ke atas bisa dilayani. Pada akhirnya, target 200.000 unit penyaluran subsidi roda dua listrik berbasis baterai hingga akhir 2023 dapat terealisasi.
"Tadi banyak pertanyaan juga (di forum diskusi). Tetapi jawaban dari PT Surveyor Indonesia (SI) akan ada percepatan dan diharapkan dalam waktu 1-2 pekan ini selesai," katanya ditemui di acara Rapat Anggota Aismoli & Focus Discussion di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Baru 100 Unit, ESDM Jelaskan Kendala Program Konversi Motor Listrik
"Jadi masih ada dua bulan, ditambah setengah bulan dengan Desember karena kan tanggal 15 Desember 2023 nanti itu skema anggaran APBN sudah tidak bisa lagi pencairan," ucap Budi, melanjutkan.
Sebelumnya, Project Manajer Verifikasi Motor Listrik SI Dwi Anggoro menyatakan jika saat ini proses integrasi data pada situs Sisapira.id pasca perubahan ketentuan dan syarat untuk penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta sudah 90 persen.
Dikatakan, pihak SI hanya tinggal menunggu keputusan integrasi data dan skema penarikan data dari Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Kementerian Perindustrian.
"Yang kami tunggu ialah terkait MoU antara Kemendagri melalui Dukcapil dengan Kementerian Perindustrian," kata dia.
Baca juga: Rawan Gagal Menanjak, Waspada Saat Berada di Belakang Truk Besar
"Kami memberikan estimasi terhadap timeline Sisapira itu maksimal 3 hari kerja. Mungkin di bawah itu yah untuk proses memasukkan bahasa pemograman ke sana. Tetapi yang belum kami ketahui terkait MoU itu," tambah Dwi lagi.
Sebelumnya, Kompas.com memantau bahwa situs Sisapira belum bisa digunakan hingga hari ini, Rabu (13/9/2023) karena ada pembaharuan data. Dari keterangan halaman tersebut, tidak diumumkan sampai kapan perbaikan berlangsung.
Padahal sudah ada ketentuan baru bagi penerima subsidi motor listrik, yakni cukup menggunakan NIK KTP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 per 29 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.