Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sepelekan Kecepatan Sepeda Listrik kalau Kecelakaan Tetap Fatal

Kompas.com - 28/07/2023, 16:11 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, terjadi fenomena anak kecil bebas mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Fenomena ini tentu berbahaya jika dibiarkan, karena sepeda listrik juga memiliki kecepatan yang berbahaya jika digunakan di jalan raya.

Apalagi, banyak terlihat anak kecil yang mengendarainya tidak menggunakan pengaman atau pelindung yang memadai atau bahkan tidak menggunakannya sama sekali.

Baca juga: Catat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020, kecepatan sepeda listrik sudah dibatasi agar tidak melebihi 25 kilometer per jam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Pekanbaru, Riau (@beritapekanbaru)

Selain itu, sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan dengan dilengkapi lampu utama, lampu belakang, sistem rem yang baik, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, serta klakson atau bel.

Sebagian orang mungkin menyepelekan kecepatan dari sepeda listrik yang tidak bisa lebih dari 25 kilometer per jam. Sehingga, membiarkan anak kecil bebas mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Sepeda Listrik Berbeda dari Sepeda Gowes, Berbahaya Saat Dibawa Anak-anak

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan, 25 kilometer per jam jika mengalami benturan atau tabrakan, risikonya juga bisa fatal. Apalagi, sepeda listrik tidak dilengkapi dengan suara saat melaju.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by info sampit & Kotim (@infokotim.id)

"Sehingga, orang lain terkadang tidak menyadari adanya keberadaan sepeda listrik tersebut," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Menurut Agus, usia anak boleh menggunakan kendaraan di jalan raya tetap sesuai dengan aturan berlalu lintas, yaitu usia 17 tahun. Aturan ini sesuai dengan syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur, Senin (17/7/2023). Polres Sumenep Polisi saat memberikan edukasi terhadap pengguna sepeda listrik di Sumenep yang masih di bawah umur, Senin (17/7/2023).

"Sebab, pada usia tersebut seseorang sudah bisa berkendara secara aman seharusnya dan dapat berpikir dengan baik sesuai keadaan lalu lintas di jalan raya," kata Agus.

Sayangnya, penegakan aturan lalu lintas mengenai larangan anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan raya belum tegas. Sehingga, menurut Agus, edukasi yang tepat adalah mengimbau anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

"Selain itu, selalu menggunakan perlengkapan berkendara minimal helm untuk mencegah cedera fatal saat terjatuh atau kecelakaan. Tapi, kembali lagi peran orang tua sangatlah penting untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar mereka bisa lebih aman saat menggunakannya di jalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau