JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara di jalan umum tentu harus selalu waspada dan mawas supaya terhindar dari risiko kecelakaan. Sikap tergesa-gesa dan kurang fokus, walaupun hanya sesaat, bisa menimbulkan kerugian.
Sebagaimana terlihat dari video viral di Instagram yang dibagikan akun @ambulance_kalbar, tampak seorang ibu tertabrak mobil ambulans.
Pada awal video, tampak ambulans menyalakan sirene YELP, tanda bahwa sedang mengantar pasien dengan keadaan tidak gawat darurat.
Memasuki area pertigaan, mendadak muncul seorang ibu menaiki motor Yamaha Nmax yang hendak memotong lajur ambulans. Tak ayal, tabrakan pun terjadi dan pengendara langsung terpental.
Baca juga: Hyundai Resmikan Diler Baru di Jawa Barat dan NTT
View this post on Instagram
Kecepatan ambulans terbilang cukup tinggi, tetapi pengendara yang tertabrak tidak mengalami jatuh yang keras. Beruntung, sopir ambulans dan masyarakat sekitar segera memberikan bantuan.
Berdasarkan pantauan redaksi, hampir semua netizen di kolom komentar video sepakat bahwa pengendara motor bersalah karena tidak mawas jalan dan tidak menghormati kendaraan prioritas.
“Udah tau sirine nyaring gitu tetap saja nyebrang.... ntar sopir ambulannya yg di salahkan... emak-emak emang gitu,” tulis akun @juliaputra.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), juga menegaskan bahwa pengendara motor adalah pihak yang keliru di sini.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Isi Bensin Sampai Luber Bikin Motor Irit BBM?
Menurut dia, ada dua faktor kesalahan yang dilakukan pengendara motor, yakni tidak menghormati hak kendaraan prioritas, serta tidak berkendara dengan mawas.
“Si pemotor tidak mengetahui aturan prioritas kendaraan, dan tidak memastikan jalur yang dituju aman dengan menengok terlebih dahulu,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Dia menambahkan, aksi asal serobot yang dilakukan pengendara juga sangat tidak terpuji. Ditambah lagi perlengkapan pelindung berupa helm juga tidak ditemukan.
“Bisa dilihat kalau ambulans sudah sesuai jalurnya, tapi kemudian (pengendara motor) nyelonong masuk dari arah kanan. Ini sikap yang sangat keliru,” kata dia
Baca juga: Pemerintah Bakal Permudah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Marcell juga mengingatkan bahwa ambulans adalah salah satu kendaraan prioritas yang ditegaskan oleh Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).
Karena dilabeli sebagai kendaraan prioritas, pengguna jalan lain diwajibkan menyingkir dan membuka jalan jika menjumpai ambulans yang sedang bertugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.