Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tilang Manual Bukan Ingin Banyak Menilang Pengendara

Kompas.com - 10/06/2023, 15:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual pada sejumlah wilayah, setelah sempat dihentikan dan hanya fokus pada tindak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, tujuan adanya tilang manual lagi yaitu ingin menertibkan pelanggar. Polisi tidak bertujuan untuk menilang sebanyak-banyaknya pengguna kendaraan.

Baca juga: Perluas Jaringan, Hurricane Buka Cabang Baru di Serpong

"Bahwa tilang manual yang sudah kita berlakukan kembali adanya tujuannya, sekali lagi saya ingatkan, bukan untuk kita banyak-banyak menilang," kata Kombes Latif di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat ditemui pers di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat ditemui pers di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

 

"Tapi sebetulnya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa seluruh ruas jalan ini sudah ada petugas, yang pasti apabila melihat pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan," ujar dia.

Latif mengatakan, pemahaman penindakan di lapangan bukan berarti harus langsung tilang.

"Penindakan ini tidak konotasinya harus dengan tilang, ada tahapannya, semua kegiatan kepolisian yang mengingatkan kepada pelanggar, itu adalah suatu tindakan," kata dia.

Baca juga: Ingat, Spion Motor Bukan Buat Ngaca

"Ini perlu dipahami, sehingga masyarakat betul jangan takut ada polisi," kata Kombes Latif.

Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

"Justru polisi akan membantu rekan-rekan. Jadi kami melakukan tindakan itu bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan, tapi untuk mengingatkan untuk menjaga keselamatan mereka," ujarnya.

Keputusan penggunaan tilang manual lagi seiring diterbitkannya Surat Telegram (ST) nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023 atas nama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Namun penindakan tilang manual ini hanya dilakukan petugas tertentu saja yang memiliki sertifikat. Sehingga penindakkan pelanggaran lalu lintas bisa maksimal sekaligus menekan pungli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau