Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara R25 Halangi Laju Mobil Damkar

Kompas.com - 24/05/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian mobil yang mendapat hak prioritas dihalangi kendaraan lainnya kembali terulang. Kali ini, video yang beredar di media sosial merekam aksi pengemudi motor sport yang menggeber mesin motor sambil menghalangi laju mobil pemadam kebakaran alias damkar.

Video tersebut diunggah oleh akun @infocegatansukoharjo, Senin (22/5/2023). Dalam rekaman itu, mulanya terlihat iring-iringan mobil damkar yang hendak melewati persimpangan menuju lokasi kebakaran.

Rombongan mobil damkar tersebut terlihat melewati salah satu ruas jalan yang lalu lintasnya cukup ramai, sehingga membuat para pengguna jalan harus menepikan kendaraannya.

Baca juga: Benelli Akan Bikin Saingan Kawasaki Ninja ZX-25R

Tak berselang lama, terlihat pengendara motor sport tiba-tiba menyusul ke depan mobil damkar tersebut sambil menggeber mesin motornya.

Pengendara motor Yamaha R25 nantang petugas damkar sampai nekat bleyer-bleyer dan halangi laju mobil pemadam yang sedang bertugas,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS CYBER MEDIA (@infocegatansukoharjo)

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama. Sebab, terkait etika, di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.

“Boleh jadi, kendaraan pemadam yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting,” ujar Edo.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, mobil pemadam kebakaran masuk ke dalam daftar kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan raya.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: PO Agra Mas Buka Trayek Baru Pekalongan – Parung

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau