Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Hewan Peliharaan Road Trip, Simak Dulu Aturan Mainnya

Kompas.com - 23/04/2023, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen Lebaran kerap dimanfaatkan untuk melakukan liburan bersama keluarga. Entah sekadar jalan-jalan ke pusat perbelanjaan, atau bepergian ke luar kota.

Bagi yang berniat untuk liburan namun memiliki hewan peliharaan seperti kucing atau anjing, mungkin akan was-was meninggalkan di rumah.

Namun, jika menyertakan hewan peliharana dalam perjalanan butuh persiapan dan pertimbangan yang matang. Mulai dari kebutuhan hewan, minuman, kesehatan, hingga keamanan ketika berkendara.

Baca juga: Awas Terjebak Macet Arus Balik, Hindari Tanggal Ini

Dokter Hewan Adi Nugraha mengatakan, membawa hewan peliharaan menggunakan kendaraan umumnya terbagi dua, yakni perjalanan dekat dan perjalanan jauh.

“Perjalanan dekat seperti ke salon, vaksin yang jarak tempuhnya tidak lebih dari 10 Km itu tidak masalah, yang penting kondisi hewan tersebut sehat,” ucap Adi, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sedangkan jika membawa peliharaan untuk perjalanan keluar kota, menurut Adi, harus benar-benar dipersiapkan dari segi kesehatan dan keamanan pengendara.

“Jika ingin melakukan perjalanan jauh dengan hewan peliharaan wajib memakai kandang. Selain itu, kondisi binatang harus diperhatikan, tidak boleh terlalu kenyang dan tidak boleh terlalu lapar,” kata Adi.

Tiap dua jam sekali, kata Adi, harus di cek kondisinya. Paling penting binatang tersebut sudah terbiasa untuk jalan-jalan menggunakan mobil sehingga tidak stress nantinya.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sebenarnya boleh-boleh saja membawa hewan peliharaan ketika berkendara baik itu jarak dekat, maupun jarak jauh seperti berlibur keluar kota atau mudik.

Baca juga: Sikap Pengendara Saat Menemui Hewan Menyeberang Tiba-tiba di Jalan Tol

Meski begitu, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

“Boleh saja bawa hewan saat berkendara, tetapi peliharaan tersebut harus berada atau diikat di belakang sehingga tidak akan memberi distraksi pada pengemudi,” kata Jusri.

Jusri menegaskan, salah satu kewajiban mengemudi aman adalah tertib dan harus memberikan konsentrasi secara maksimal pada saat berkendara.

Baca juga: Awas, Kartu Tol Hilang Bisa Kena Denda Dua Kali Jarak Terjauh

Ketika konsentrasi pengemudi terganggu karena multitasking, misal memangku hewan peliharaan saat berkendara, hal itu bisa menyebabkan pengemudi terkena sanksi hukum.

“Hal itu sudah masuk dalam katagori in car distraction, karena bisa membuat kemampuan persepsi dan motorik pengemudi menurun, ujung-ujungnya pengemudi bisa saja hilang kendali dalam mengoperasikan kendaraannya,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau