Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Bedanya Rest Area Tipe A, B, dan C

Kompas.com - 21/04/2023, 16:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pulang ke kampung halaman saat mudik Lebaran menjadi hal yang paling ditunggu oleh banyak orang.

Bagi yang melakukan perjalanan mudik dengan mobil pribadi dan menempuh rute panjang pastinya membutuhkan istirahat sejenak agar stamina tetap prima.

Maka dari itu, di musim mudik Lebaran 2023 pemudik bisa memanfaatkan rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) yang ada di jalan tol.

Pada rest area tersedia berbagai fasilitas umum yang bisa pengemudi atau pemudik gunakan untuk beristirahat sementara.

Baca juga: Kembali Marak Peredaran Oli Palsu, Begini Cara Membedakannya

Namun, rest area dibagi menjadi tiga yaitu tipe A, B, dan C yang memiliki masing-masing perbedaan.

Dikutip dari laman BPJT, Jumat (21/4/2023), rest area dalam jalan tol antar kota dikategorikan dalam beberapa tipe yang berbeda berdasarkan tingkat kelengkapan sarana prasarana yang disediakan.

PT Jasamarga Related Business (JMRB) yang mengelola Rest Area Travoy beserta mitra pengelola rest area akan menggelar Salat Idulfitri 1444 H/2023 di sejumlah rest area di ruas Jasa Marga Group. Dok. Jasa Marga PT Jasamarga Related Business (JMRB) yang mengelola Rest Area Travoy beserta mitra pengelola rest area akan menggelar Salat Idulfitri 1444 H/2023 di sejumlah rest area di ruas Jasa Marga Group.

Berikut perbedaan rest area Tipe A, B, dan C :

1. Rest area Tipe A

Tempat istirahat yang ada di jalan tol ini dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi pusat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet dan klinik kesehatan.

Serta ada pula bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. Rest area tipe A, memiliki luas paling sedikit 6 hektar dengan lebar paling sedikit 150 meter.

2. Rest area Tipe B

Untuk rest area Tipe B tempat dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi pusat ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir. Rest area tipe B memiliki luas paling sedikit 3 hektar dengan lebar paling sedikit 100 meter.

Baca juga: LCGC Kembali Naik 23,6 Persen Maret 2023, Brio Satya Kuasai Pasar

3. Rest area Tipe C

Selanjutnya untuk rest area Tipe C yang dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Rest area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, libur Lebaran atau Natal, dan tahun baru

Adapun untuk termpat istirahat sementara ini memiliki luas paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar paling sedikit 25 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com