Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Bongkar Separator Busway

Kompas.com - 01/04/2023, 18:46 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

8

 JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sikap arogansi pengendara motor yang nekat membongkar concrete barrier atau separator jalur bus TransJakarta di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Dalam video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, Sabtu (1/4/2023), terlihat sejumlah pengendara motor yang bekerja sama membobol concrete barrier lantaran jalur TransJakarta yang dilewati mengalami kemacetan.

“Sejumlah pemotor berusaha menjebol separator jalur busway karena lama kena macet. Lokasi Slipi, Jakarta Barat,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Efek Sering Mematikan Mesin Motor Pakai Standar Samping, Aki Cepat Tekor

Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.

“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.

Bila melihat banyak pelanggaran di jalan, lanjut Edo masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.

Baca juga: Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

“Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Baca juga: Efek Buruk Mobil Jarang Dicuci, Kondensor AC Bisa Cepat Rusak

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

8
Komentar
terlihat mereka para pemotor yang bongkar sparator itu yang orang2 tak memiliki budaya, aturan diterapkan tidak menyentuh sampai akal sehat mereka, mereka tidak mengenal budaya tertib, apa yang dilakukan seperti naluri binatang yang kalaparan, apapun yang menghalangi disingkirkan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau