JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sikap arogansi pengendara motor yang nekat membongkar concrete barrier atau separator jalur bus TransJakarta di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Dalam video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, Sabtu (1/4/2023), terlihat sejumlah pengendara motor yang bekerja sama membobol concrete barrier lantaran jalur TransJakarta yang dilewati mengalami kemacetan.
“Sejumlah pemotor berusaha menjebol separator jalur busway karena lama kena macet. Lokasi Slipi, Jakarta Barat,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Efek Sering Mematikan Mesin Motor Pakai Standar Samping, Aki Cepat Tekor
Koordinasi Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.
“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.
Bila melihat banyak pelanggaran di jalan, lanjut Edo masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.
View this post on Instagram
“Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Baca juga: Efek Buruk Mobil Jarang Dicuci, Kondensor AC Bisa Cepat Rusak
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.