Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga LCGC Naik 5 Persen, Begini Komentar Toyota

Kompas.com - 22/02/2023, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita berencana menyesuaikan harga kendaraan berjenis Low Cost Green Car (LCGC) dalam waktu dekat hingga 5 persen, seiring kondisi industri di dalam negeri.

Menurutnya setiap tahun biaya produksi, pengolahan bahan baku, sampai logistik terus mengalami kenaikan. Sementara pergerakkan dari harga jual LCGC cukup lambat untuk disesuaikan sehingga berdampak pada inovasi.

"Dengan penyesuaian LCGC harapan kami semakin banyak industri otomotif yang akan melakukan inovasi untuk membuat produk-produk yang ramah lingkungan. Penyesuaian harga ini, harus dihitung betul," kata Agus di Karawang, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Alasan Pemerintah Ingin Naikkan Harga LCGC Jadi 5 Persen

"Penyesuaian ini tak boleh di atas inflasi. Acer-acer, penyesuaiannya ialah 5 persen," lanjutnya.

Hanya saja dalam kesempatan tersebut Agus tidak merinci penyesuaian dimaksud akan dilakukan lewat instrumen apa. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)-nya atau batas acuan harga LCGC seperti tercantum dalam Permenperin 36/2021.

Terlepas dari itu, Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto yakin penyesuian pada LCGC nanti akan sesuai dengan permintaan industri dan tidak memiliki dampak terhadap perlambatan pasar.

"Kami di industri senang karena memang usur beberapa cost naik. Kami berterimakasih ke pemerintah terkait penyesuaian ini," katanya saat ditemui Kompas.com di sela-sela seremoni ekspor Kijang Innova Zenix Hybrid, Selasa.

Baca juga: Jawaban Hyundai Soal Fitur Ioniq 5 yang Tak Berfungsi

"Saya harapkan tidak berpengaruh (kepada permintaan pasar) karena penyesuaiannya itu dijanjikan akan di bawah inflasi. Jadi saya rasa ini penyesuaian cost yang naik saja," tambah Henry.

Ia pun memastikan walau ada penyesuaian, LCGC akan sesuai dengan misi awal yaitu mobil murah dengan tingkat emisi yang rendah. Hal terkait, sesuai dengan permintaan Agus terhadap produsen yang memasarkan kendaraan sejenis.

"Tadi dipesankan bahwa penyesuaian ini harus tetap sesuai misi LCGC, yaitu low cost dan green car. Kita akan jaga," kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan kenaikan PPnBM untuk LCGC resmi berlaku pada kuartal III/2022 lalu karena adanya pergeseran fokusan subsidi dari pemerintah terhadap mobil dan sepeda motor ramah lingkungan berbasis baterai.

Baca juga: Ramai Mobil Listrik, Masih Ada Konverter Bahan Bakar Gas di IIMS 2023

Sehingga, LCGC tidak lagi diberikan keistimewaan dengan bebas PPnBM melainkan jadi kena 3 persen.

Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013, kendaraan jenis ini juga punya acuan harga yaitu Rp 95 juta. Kemudian, direvisi menjadi Permenperin Nomor 36/2021 menjadi Rp 135 juta.

Apabila kenaikan sampai lima persen yang disebutkan Agus mengacu penetapan harga acuan tersebut, maka batas harga LCGC sebelum dikenakan pajak menjadi sekitar Rp 141 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau