Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

United E-Motor Genjot TKDN 40 Persen demi Insentif

Kompas.com - 18/02/2023, 09:42 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - United e-Motor menyatakan telah memberikan pengajuan baru kepada Kementerian Perindustrian (kemenperin) terkait sertifikasi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Upaya ini dilakukan agar perusahaan bisa ikut menikmati insentif motor listrik ketika mula dikeluarkan.

Subandrio, Product Planning Departement Manager United e-Motor, mengatakan, tahun ini United bakal punya nilai TKDN di atas 40 persen. Pada sertifikasi terakhir yakni tahun 2021, nilai TKDN United ada di angka 26,6 persen.

“Kami sudah ajukan permohonan sertifikasi (TKDN) baru di awal tahun 2023. Kami optimistis angkanya bisa di atas 40 persen, bahkan di atas 50 persen,” kata Subandrio kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

United mengejar angka TKDN tinggi sebagai bentuk upaya mereka memenuhi standar kandungan dalam negeri minimal untuk menerima insentif motor listrik.

Baca juga: Hadir di IIMS 2023, TKDN Alva One Baru 30 Persen

United TX1800 dengan desain Motor Dinas PolisiKompas.com/daafa United TX1800 dengan desain Motor Dinas Polisi

Senada dengan Subandrio, Yandi Sosiandi selaku Head Marketing PT Bintang Mas Lestari yang menaungi diler United e-Motor juga optimistis bahwa nilai TKDN United meningkat pada tahun 2023.

Menurut dia, peningkatan tersebut akan berdampak baik, khususnya bagi konsumen.

“Ini demi konsumen juga. Saya optimistis sekali nilai TKDN United akan meningkat karena kami sudah banyak berbenah sejak sertifikasi terakhir,” kata Yandi.

Kemenperin melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) menetapkan nilai TKDN 40 persen sebagai batas minimal bagi jenama motor listrik agar menerima insentif.

Meski belum diputuskan, rencananya nominal dari insentif motor listrik senilai Rp 7 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau