Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Biaya Resminya

Kompas.com - 19/10/2022, 12:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi sebagian pemilik mobil, memiliki pelat nomor cantik dapat memberikan nilai lebih pada kendaraan. Pihak kepolisian juga memberikan kebebasan untuk menggunakan identitas tersebut.

Pelat nomor cantik yang dimaksud adalah pemilik kendaraan bebas menentukan kode angka dan kode huruf yang terdapat di belakang angka. Tentunya, sesuai dengan ketersediaan dari kepolisian.

Baca juga: Pemprov DKI Gandeng XL Bikin Alat Pendeteksi Pelat Nomor Kendaraan

Layanan ini tidak hanya diberikan kepada pemilik mobil konvensional, tapi juga mobil listrik. Dengan populasi mobil listrik yang masih sedikit, ditambah pelat nomor cantik, akan membuatnya terlihat semakin eksklusif.

Wuling Air evDok. Wuling Wuling Air ev

Ketentuan tentang permohonan NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis biru pada bagian bawah pelat atau horizontal. Tapi, khusus untuk yang menggunakan nomor cantik atau pilihan, lis birunya terdapat di bagian samping kanan atau vertikal.

Baca juga: Mengenal Arti Kode pada Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Bagi yang berminat, pihak kepolisian nantinya akan mengecek terlebih dahulu alokasi NRKB yang diinginkan. Setelah itu, baru bisa dibuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Wuling Air ev di Acara Air ev Green Mobility ExperienceKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Wuling Air ev di Acara Air ev Green Mobility Experience

Apabila NRKB pilihannya bisa digunakna, pemohon tinggal melakukan pembayaran. Proses berikutnya adalah proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NKRB, serta pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Terkait biayanya, sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hyundai Ioniq 5Kompas.com/Donny Hyundai Ioniq 5

Berikut ini tarif resmi pembuatan pelat nomor cantik atau pilihan:

• NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

• NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

• NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

• NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com