JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor tiap satu tahun sekali.
Kemudian tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang akan disertai dengan penggantiann Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Baca juga: Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021
Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.
Pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas samsat. Maka dari itu jika kendaran tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:
Baca juga: Beli Bensin Lebih Baik Pakai Hitungan Liter atau Rupiah?
Setelah syarat disiapkan, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.
Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.
Baca juga: Ini Tarif Bikin SIM A per November 2021
Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.
Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak.
Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.
Biaya yang perlu disiapkan yakni biaya pajak pokok kendaraan serta biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru.
Baca juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Ini Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Sesuai dengan Praturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak, untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.