YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pelaku bisnis, kendaraan bermotor jadi salah satu aset yang perlu diperhitungkan. Umumnya, kendaraan yang digunakan untuk aktivitas berniaga adalah mobil pada segmen pikap dan MPV van.
Segmen pikap dipilih karena memang fungsi utama jenis mobil ini untuk mengangkut muatan pada boks belakangnya.
Sementara segmen mobil van dipilih karena ukuran kabinnya yang lebih luas dibanding jenis mobil lainnya.
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai agen pemegang merk Daihatsu di Indonesia paham akan potensi pasar tersebut dan mengusung Gran Max sebagai andalannya untuk mengisi segmen kendaraan niaga.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Sepeda Motor Pakai 2 Kabel Gas
Gran Max sendiri memiliki dua tipe, Gran Max Pick Up dan Gran Max Van Minibus. Keduanya pun sama-sama dibekali dengan dua pilihan mesin, 1.300 cc dan 1.500 cc.
Di wilayah Yogyakarta melalui jaringan diler Daihatsu PT Mandiri Zirang Utama pun sudah mengumumkan harga terbaru untuk seluruh varian Gran Max.
Ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021), salah satu tenaga penjualan Daihatsu wilayah Yogyakarta menjelaskan bahwa daftar harga Gran Max baik Pick Up maupun Van Minibus ini berlaku sejak 1 Juni 2021 kemarin.
Baca juga: Soal Ganjil Genap, Ini Penjelasan Dishub DKI Jakarta
Lebih detail, berikut harga on the road (OTR) Gran Max seluruh tipe untuk wilayah Yogyakarta per Juni 2021.
Gran Max Pick Up
Gran Max Van Minibus