JAKARTA, KOMPAS.com - Telah terjadi kecelakaan tunggal mobil yang menabrak taman median jalan di daerah Ponorogo, Jawa Timur. Berdasarkan informasi terkait, kecelakaan terjadi akibat pengemudi masih belajar mengemudi dan mengalami gugup.
Mengemudikan mobil memang tidak sesederhana mengendarai sepeda motor. Oleh karena itu butuh waktu lebih agar pengemudi dapat mahir dalam mengendalikan mobil.
Tidak hanya skill menyetir, dibutuhkan pula pengetahuan akan peraturan dan cara berkendara yang baik agar tetap aman dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Baca juga: Hasil Klasemen Moto2 2021, Sam Lowes Disalip Remy Gardner
Marcell Kurniawan selaku Training Director dari The Real Driving Centre (RDC) mengatakan, orang yang ingin belajar mengemudi harus belajar teori-teorinya dulu. Setelah itu baru melakukan praktik di tempat yang tertutup, lalu belajar di jalan raya.
“Kalau kursus di RDC, sebelum praktik mengemudi di jalan, peserta wajib mengikuti kelas teori awal yang membahas tentang persiapan fisik dan psikis pengemudi, teknik pemeriksaan kendaraan, persiapan sebelum mengemudi, teknik mengemudikan kendaraan yang benar di setiap kondisi, dan peraturan lalu lintas,” ucap Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri Pulubuhu selaku Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pun berpendapat bahwa dalam latihan berkendara, wajib untuk didampingi instruktur yang berkompeten.
Baca juga: PO Haryanto Naikkan Harga Tiket, Jakarta ke Solo Tembus Rp 500.000
"Sebenarnya aturan untuk belajar mobil atau kendaraan bermotor itu sudah ada. Mereka harus melalui pendidikan mengemudi kendaraan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi," kata Jusri beberapa waktu lalu.
Secara hukum tertulis, belajar mengemudikan mobil sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994 Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Ada acuan total durasi minimal dalam mengikuti pelatihan mengemudi sebelum bisa berkendara di jalan umum. Hal tersebut tertera pada Pasal 13 ayat 1 dan 2 yang berbunyi,