Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 di Bali, Melanggar Akan Disuruh Putar Balik

Kompas.com - 14/04/2021, 06:39 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali tengah menyiapkan pos-pos penyekatan di jalur mudik selama larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan.

Sudah diketahui masyarakat bahwa pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 guna cegah penyebaran virus Covid-19.

Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra menyatakan bahwa Ditlantas Polda Bali sedang mempersiapkan pos-pos penyekatan di 5 titik jalur mudik di Bali.

Baca juga: Tips Mudah Mobil Matik Lewati Tanjakan Curam

Dua pengendara melintas di jalan Ngurah Rai saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/NYOMAN BUDHIANA Dua pengendara melintas di jalan Ngurah Rai saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19.

"Nanti ada penyekatan tersebar di lima titik, baik dari arah Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa maupun melalui Padangbai menuju NTB," ungkap Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra dalam keterangan resminya, Senin (12/4/2021).

Indra juga mengatakan tidak hanya mengawasi jalur mudik antar provinsi, namun juga antar kota. Ditlantas Polda Bali akan memperketat pengamanan di titik-titik yang sering dijadikan jalur alternatif mudik antar kota.

Tidak hanya melibatkan seluruh Polsek, Indra mengaku telah bekerjasama dengan Pecalang, satuan pengamanan adat Bali, guna mengamankan jalur-jalur alternatif tersebut.

Baca juga: Selama Larangan Mudik, Layanan Bus AKAP Hanya di Terminal Pulo Gebang

Anggota satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang memeriksa surat jalan seorang pengendara saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Biaung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/NYOMAN BUDHIANA Anggota satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang memeriksa surat jalan seorang pengendara saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Biaung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19.

 

"Diminta putar balik (Jika melanggar). Mentoknya di Pelabuhan Gilimanuk kan diminta putar balik, kalau tidak bisa menunjukkan izin resmi dan surat-suratnya semua," kata Indra menambahkan.

Dilansir dari keterangan resmi Dirlantas Polda Bali, berikut 5 titik utama pos-pos penyekatan arus mudik 2021 di Provinsi Bali.

  • Simpang tiga Umanyar, Denpasar
  • Simpang tiga Megati, Tabanan
  • Pelabuhan Gilimanuk
  • Simpang empat Masceti, Gianyar
  • Simpang empat Padangbai, Karangasem
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau