JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai melakukan sosialisasi atas program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada seluruh pengguna jalan.
Langah ini merupakan salah satu implementasi teknologi informasi untuk menangkap berbagai pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban.
Adapun sosialisasi perdana, kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy, dilakukan di Jalan Veteran, jalan Kiai Saleh, Jalan Pandanaran, dan Simpanglima.
Baca juga: Merasa Tak Melanggar, Pengemudi Bisa Menyanggah Tilang Elektronik
"Selama sosialisasi, masih ada beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Namun untuk kali ini, mereka hanya diberikan suatu peringatan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/3/2021).
"Nanti setelah diluncurkan secara resmi, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jawa Tengah. Jadi, tidak ada tilang saat ini, hanya imbauan dari anggota saja," lanjut Rudy.
Pernyataan senada datang dari salah satu personel Ditlantas Polda Jateng Aipda Muzaki usai melakukan sosialisasi di titik tersebut. Ia mengatakan, para pelanggar lalu lintas masih cukup banyak.
Baca juga: Dishub Dilarang Lakukan Pengawalan Konvoi Komunitas
“Hari ini kita melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat, jadi sifatnya kita memberi imbauan kepada pengendara yang melanggar,” ucapnya.
Program ETLE tersebut merupakan program kerja Kapolri yang akan diluncurkan secara nasional mulai tanggal 23 Maret 2021 mendatang. Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam tahap pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.