Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Dihapus, Belum Ada Lonjakan Penumpang Bus

Kompas.com - 20/07/2020, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan menuju Ibu Kota pada masa adaptasi kebiasaan baru kerap dijuluki new normal berangsur meningkat. Salah satu sebabnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melonggarkan aturan dengan menghapus syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 mulai Jumat 17 Juli 2020.

Menurut Syafrin, keputusan ini diambil menyusul penerapan PSBB transisi yang memperbolehkan sejumlah sektor perekonomian dan perkantoran aktif kembali.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020: Quartararo Memimpin, Marquez dan Rossi Tanpa Poin

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.

“Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (17/7/2020).

Walaupun sudah ada kelonggaran, rupanya penggunaan alat transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) belum meningkat signifikan.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, saat ini kebanyakan orang lebih memilih melakukan perjalanan menggunakan travel atau mobil pribadi ketimbang bus AKAP.

Baca juga: Update Kondisi Marc Marquez, Tangannya Patah dan Harus Dioperasi

Sejumlah warga antre masuk bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga antre masuk bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

Sani mengatakan, hal ini terjadi karena muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa menggunakan transportasi umum seperti bus lebih rumit dalam hal perizinan.

Lantaran selama ini SIKM telah menjadi syarat wajib bagi penumpang, yang notabene agak sulit diurus.

“Kalau penumpang dari Jakarta masih di angka 30-40 persen dari okupansi maksimal. Misal untuk bus berkapasitas 36 orang, baru terisi belasan orang saja,” ucap Sani, kepada Kompas.com (18/7/2020).

Baca juga: Air Buangan AC Bagus untuk Radiator, Mitos atau Fakta?

Bus AKAPbus-truck.id Bus AKAP

“Tapi kalau dari Tangerang, Bogor, Bekasi, Cikarang, itu sudah bisa sampai 60-70 persen okupansinya. Mulai akhir Juni seperti itu,” katanya.

Sani menambahkan, karena okupansi yang belum bisa maksimal, banyak pengusaha bus yang belum mengoperasikan seluruh armadanya.

“Sebelum pandemi, teman-teman pengusaha bisa mengoperasikan hingga 15 bus sehari. Sekarang baru bisa 5-7 bus saja. Semoga setelah SIKM dihapus, masyarakat bisa kembali menggunakan bus, agar operasional bus bisa optimal lagi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau