Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Mabuk Dijerat Pasal Lebih Berat, Bisa Dipenjara 6 Bulan

Kompas.com - 03/02/2020, 14:25 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit atau juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, tentunya akan dijerat dengan pasal berbeda dari sopir mengantuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan meskipun antara mengantuk dan mabuk sama-sama membuat hilangnya konsentrasi tetapi, jeratan hukumnya berbeda.

"Kalau pengemudi yang mengantuk, kita kenakan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan,” kata Fahri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Deretan Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Pengemudi Mabuk

Sedangkan, lanjut Fahri, jika pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Perbedaan jeratan pasal ini dikarenakan adanya unsur kesengajaan pengemudi.

“Yakni mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan, sehingga menyebabkan kecelakaan," ujar Fahri.

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi yang mabuk yakni Pasal 310 ayat (1) berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"

Sedangkan Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Baca juga: Jangan Coba-coba Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Bisa Sebabkan Kecelakaan

Menurut pengamat transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi pengendara mabuk.

Salah satu di antaranya, yakni dengan melakukan upaya pre emtif, preventif dan represif.

“Kegiatan pre emtif itu misalkan dengan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian bisa juga dengan melakukan kampanye keselamatan lalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, masih kata Budiyanto bisa juga dengan melakukan seminar mengenai masalah lalu lintas bahkan juga melalui ceramah-ceramah.

Kemudian untuk giat preventif, yakni dengan melakukan penjagaan, pengaturan, patroli serta pengawalan.

“Ini dilakukan di daerah-daerah yang rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, untuk tindakan represif, yakni dengan mengadakan reptesif justice atau mengadakan razia pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Kemudian bisa juga dengan melakukan reptesif non justice atau memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Ini Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Februari 2025

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ketika Willie Salim Minta Maaf Usai Buat Konten Rendang 200 Kg Hilang Saat Masak Besar di Palembang

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau