Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Mabuk Dijerat Pasal Lebih Berat, Bisa Dipenjara 6 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kelelahan, mengantuk, sakit atau juga karena pengemudi terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, tentunya akan dijerat dengan pasal berbeda dari sopir mengantuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan meskipun antara mengantuk dan mabuk sama-sama membuat hilangnya konsentrasi tetapi, jeratan hukumnya berbeda.

"Kalau pengemudi yang mengantuk, kita kenakan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan,” kata Fahri beberapa waktu lalu.

Sedangkan, lanjut Fahri, jika pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Perbedaan jeratan pasal ini dikarenakan adanya unsur kesengajaan pengemudi.

“Yakni mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan, sehingga menyebabkan kecelakaan," ujar Fahri.

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi yang mabuk yakni Pasal 310 ayat (1) berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"

Sedangkan Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Menurut pengamat transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi pengendara mabuk.

Salah satu di antaranya, yakni dengan melakukan upaya pre emtif, preventif dan represif.

“Kegiatan pre emtif itu misalkan dengan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian bisa juga dengan melakukan kampanye keselamatan lalu lintas,” ucapnya.

Selain itu, masih kata Budiyanto bisa juga dengan melakukan seminar mengenai masalah lalu lintas bahkan juga melalui ceramah-ceramah.

“Ini dilakukan di daerah-daerah yang rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, untuk tindakan represif, yakni dengan mengadakan reptesif justice atau mengadakan razia pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Kemudian bisa juga dengan melakukan reptesif non justice atau memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/03/142500115/pengemudi-mabuk-dijerat-pasal-lebih-berat-bisa-dipenjara-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke