Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mobil dan Sepeda Motor Tanpa BPKB Tidak Sah

Kompas.com - 29/01/2020, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Poin penting dalam kepemilikan kendaraan ialah kelengkapan surat-surat, dalam hal ini ada dua, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun nyatanya, di lapangan banyak kendaraan yang bertukar tangan tanpa surat-surat lengkap. Misalnya, membeli mobil atau sepeda motor bekas hanya punya salah satunya, yaitu BPKB atau STNK saja.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Belum Optimal, Polisi Percepat Pendataan

Menurut Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, BPKB merupakan dokumen kepemilikan kendaraan, sedangkan STNK ialah sarat wajib mobil atau motor jika ingin dikendarai di jalan raya.

"Fungsi STNK ialah legalitas operasional di jalan yang mana berhubungan dengan pajak kendaraan. Jika tidak ada STNK, maka akan kena tilang di jalan," kata Arif kepada KOMPAS.com, Selasa (28/1/2020).

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Adapun BPKB, lanjut Arif, pada dasarnya merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau istilahnya Certificate of ownership, sama seperti akte atau sertifikat tanah yang dipegang pemilik.

Baca juga: Langkah Melakukan Blokir STNK secara Online Setelah Jual Kendaraan

"BPKB itu bukti kepemilikan, seperti akta tanah, bedanya kalau tanah diam kalau kendaraan barang bergerak, karena itu harus ada STNK agar dia boleh jalan dan sah berada di jalan," katanya.

Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak perlu STNK karena memang khusus. Seperti alat berat yang berkerja di dalam hutan dan tidak digunakan di jalan raya, atau juga motor balap di sirkuit atau lintasan khusus.

"Jadi bisa dibilang itu BPKB itu ialah nilai ekonomis suatu barang. Maka mobil atau motor yang cuma punya STNK, itu niai ekonomisnya tidak jelas. Karena dia hanya syarat berada di jalan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau