JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mengeluhkan tidak bisa menggunakan uang elektronik (e-Toll) ketika hendak keluar dari ruas tol Cipularang usai beristirahat dua jam lebih di rest area.
Padahal, saat itu saldo e-Toll miliknya masih mencukupi, namun dianggap telah melewati batas waktu tempuh maksimum di tol tersebut. Alhasil, terjadi antrean cukup panjang hingga pada akhirnya petugas datang dan melakukan penanganan supaya mobil bisa keluar gerbang tol.
Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Pangatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parikesit, menyatakan, kondisi tersebut terjadi karena ruas tol Cipularang memiliki sistem untuk memonitor durasi perjalanan para pengguna jalan tol.
Baca juga: Khasiat Sampo pada Wiper Mobil
"Tujuannya, untuk evaluasi operasional. Namun proses monitoring ini tidak membuat uang elektronik pengguna menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali. Kami juga tidak pernah mengenakan denda atau sanksi atas kejadian itu," katanya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Maka, walaupun pengemudi sudah menghabiskan waktu 3 jam di ruas Cipularang, e-Toll akan tetap bisa digunakan.
Hanya saja memang ada imbauan terkait waktu tempuh maksimum di tol tersebut, yang ditentukan berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali waktu tempuh normal.
Baca juga: Bolehkah Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?
Ruas Cipularang, dengan jarak 54 kilometer, waktu tempuh maksimalnya ialah 4 jam. Sementara, ruas Padaleunyi dengan jarak 34 kilometer, waktu tempuh maksimumnya 3 jam.
Untuk gabungan antara Cipularang dan Padaleunyi (karena dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup), dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam, jarak tempuh maksimalnya 4 jam.
"Bila pengguna jalan melebihi durasi perjalanan maksimum, maka uang elektronik tetap ditransaksikan oleh petugas di reader GTO. Dengan demikian, pengguna dapat menggunakan uang elektronik yang sama dan dapat menggunakan kartu, dalam batas wajar, tanpa kekhawatiran menjadi expired," ujar Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.