JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal penarikan motor dengan kredit macet dikhawatirkan akan berujung pada penjualan motor. Sebab, perusahaan kreditur bisa lebih selektif dalam mencari nasabah atau konsumen.
Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari lalu menuliskan tentang perusahaan Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu.
Baca juga: Buat Koleksi, Stok Honda Vario 110 Masih Ada di Diler
Untuk jelasnya, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Namun, harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Tapi, dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi atau cidera janji yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi putusan MK tersebut.
Baca juga: Suzuki Mau Buka 100 Diler Motor di Jawa
Menanggapi hal tersebut, Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, sejauh ini Honda melihat bahwa kondisi ini lebih tepat sebenarnya yang bisa mengomentari dari lembaga-lembaga pembiayaan.
"Tapi kita yakin bahwa regulasi tersebut sudah mempertimbangkan dampak ke masyarakat atau konsumen. Sehingga, harapannya industrinya juga tidak terganggu," ujar Thomas, kepada wartawan, saat peluncuran generasi terbaru All New Honda BeAT, di Jakarta, belum lama ini.
Thomas menambahkan, Honda akan melihat dulu langkah-langkah apa yang akan diambil lembaga-lembaga pembiayaan. Honda juga menginginkan, baik industri sepeda motor maupun industri pembiayaan juga tidak terganggu, supaya roda perekonomiannya juga tidak terganggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.