Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 17/01/2020, 15:52 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu, akan dikenakan pajak progresif. Tarif yang dikenakan berbeda-beda, tergantung wilayah dan jumlah atau kuantitas kendaraan.

Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

"Pengenaan pajak progresif didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau atas nama dan/atau alamat yang sama. Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikan ke-17 atau sebesar 10 persen," kata Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).

Baca juga: Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Koefisien Pajak Kendaraan BermotorKOMPAS.com/Ruly Koefisien Pajak Kendaraan Bermotor

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 250.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja. Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Tahukah Anda? Tarif Pajak Progresif. Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Tarif Pajak Progresif dikenakan Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Jadi, tarif kendaraan Anda dikenakan Kepemilikan Pertama sebesar 2% hingga Kepemilikan Ke Tujuh Belas dan seterusnya Sebesar 10%. Contohnya seperti ini Sobat Pajak : Mobil: 1. Mobil Pertama Tarif 2% 2. Mobil Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Motor: 1.Motor Pertama Tarif 2% 2.Motor Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Mau tidak kena Pajak Progresif??? Nah Sobat Pajak, cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 30, 2019 at 10:08pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau