Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Buka Posko Pelayanan BPKB Hilang Akibat Banjir

Kompas.com - 06/01/2020, 16:50 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat banjir.

Melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan posko yang berada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Markas Polda Metro Jaya tersebut sudah mulai beroperasi.

"Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan atau prioritas khusus terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir. Sehingga dapat terlayani dengan cepat,” katanya, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Syarat Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . . Untuk STNK STNK yang rusak: - Lampirkan dokumen STNK yang rusak - BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan STNK hilang: - Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat - Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli Untuk BPKB BPKB yang rusak: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - BPKB yang rusak masih ada - Cek fisik kendaraan - STNK asli dan foto copy BPKB yang hilang: - Isi formulir permohonan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain - Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan - Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai - STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda - Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan) @multimedia.humaspolri #informasipolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Jan 5, 2020 at 6:09pm PST

 

Yusri menjelaskan, persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir yaitu dengan melampirkan BPKB yang fisiknya telah rusak, foto kopi KTP pemilik, cek fisik asli kendaraan, dan foto kopi STNK.

Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKB baru karena hilang antara lain, melaporkan ke Polisi dan membuat berita acara pemeriksaan dari Polres.

"Lalu cek fisik kendaraan asli, dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau