JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat banjir.
Melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan posko yang berada di Gedung Biru Pelayanan BPKB Markas Polda Metro Jaya tersebut sudah mulai beroperasi.
"Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan atau prioritas khusus terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir. Sehingga dapat terlayani dengan cepat,” katanya, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Syarat Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir
Yusri menjelaskan, persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir yaitu dengan melampirkan BPKB yang fisiknya telah rusak, foto kopi KTP pemilik, cek fisik asli kendaraan, dan foto kopi STNK.
Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKB baru karena hilang antara lain, melaporkan ke Polisi dan membuat berita acara pemeriksaan dari Polres.
"Lalu cek fisik kendaraan asli, dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.