JAKARTA.KOMPAS.com – Fenomena banjir yang diakibatkan oleh hujan yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir membuat jalanan tergenang. Namun, tak sedikit para pengendara mobil yang tetap menerobos banjir.
Pengguna kendaraan khususnya mobil diharapkan mengetahui batas-batas aman kendaraannya dapat melewati banjir.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) ketika dihubungi KOMPAS.com, Rabu (01/01/2020), di Jakarta, mengatakan, batas aman mobil dapat melewati genangan air atau banjir, yaitu 30 cm di bawah air intake (saluran udara).
" Kalau untuk batas mobil bisa menerobos banjir, sekitar 30 cm di bawah air intake," kata Sony.
Baca juga: Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
Sony menambahkan, setiap pemilik mobil harus mengetahui letak air intakenya, karena setiap mobil berbeda.
Pada kesempatan yang berbeda, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, batas aman mobil melewati genangan air maksimal sejajar dengan sumbu roda.
" Jangan sampai melebihi sumbu roda karena dikhawatirkan ECU dan sistem elektrikal mobil terkena air hingga menyebabkan korslet," kata Jusri.
Sebaiknya, lanjut Jusri ketika merencanakan perjalanan diharapkan memilih rute yg tidak tergenang banjir.
Sementara itu Didi Ahadi, Technical Support PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, jika masih di bawah bodi kendaraan masih aman.
" Ada baiknya jika ada genangan air yang cukup tinggi dihindari, karena kalau sudah sejajar dengan mesin itu sudah berbahaya karena air akan masuk ke dalam filter udara dan masuk ke ruang mesin sehinggu dapat menimbulkan water hammer atau piston bengkok," jelas Didi.
Baca juga: Mobil Terendam Banjir, Pastikan Asuransi Punya Klausul Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.