JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan ganjil genap (gage) kendaraan bermotor tetap berlaku meski ada momen pergantian tahun. Aturan itu hanya akan ditiadakan pada 1 Januari 2020, yang mana masuk dalam agenda libur nasional.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bakal melakukan rekayasa lalu lintas dan menutup sejumlah ruas jalan karena ada acara tahun baru.
“Gage tanggal 31 Desember 2019 dari jam 6 sampai 10 pagi tetap berlaku,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com (30/12/2019).
Baca juga: Jadwal Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta pada Natal dan Tahun Baru
Meski begitu, Fahri mengatakan untuk gage sore hari tanggal 31 Desember 2019 yang berlangsung pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB ditiadakan.
“Kalau tanggal 1 Januari 2020 tidak berlaku, begitu juga tanggal 31 Desember sore tidak berlaku,” katanya.
Seperti diketahui, kebijakan gage di Jakarta sudah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.
Totalnya kini ada 25 ruas jalan yang terkena dampak gage dengan pemberlakukan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.