JAKARTA, KOMPAS.com - Speed bump atau yang biasa dikenal dengan polisi tidur, berfungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan yang sedang melaju. Alat ini sering kali dijumpai di jalan raya, maupun di jalan kecil seperti perumahan.
Namun, terkadang pembuatannya banyak yang melanggar aturan. Khususnya, polisi tidur yang dibangun di daerah perumahan.
Baca juga: Pasang Polisi Tidur Harus Sesuai Standar Agar Tak Bikin Celaka
Pembuatan polisi tidur di daerah perumahan pada beberapa kondisi adalah atas dasar keputusan warga.
Alasan pembuatan bisa macam-macam, tapi paling sering perihal kecepatan kendaraan dan bising kendaraan yang mengganggu. Sekali lagi, hal ini tidak dibenarkan bila melanggar aturan.
Padahal, spesifikasi teknis dari polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Priyanto, mengatakan, polisi tidur yang menyalahi aturan merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.
"Seharusnya Pemkot atau Pemkab, karena jalan lokal itu kewenangan Pemkot atau Pemkab," ujar Priyanto, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Polisi Tidur yang Dibenci tapi Dibutuhkan, Simak Aturan Hukumnya
Mengutip dari hukumonline.com, khusus untuk wilayah Jakarta, pembuat polisi tidur yang menyalahi aturan bisa dilaporkan. Sebab, ketentuannya diperkuat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 12/2003 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau Serta Penyebarangan Jalan. Dalam Perda tersebut polisi tidur tertulis tanggul pengaman jalan.
Pada Pasal 53 (b) dijelaskan setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).
Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta seperti tertulis pada Pasal 105 (1).
Selain itu, ketentuan tentang tanggul juga tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 3 dijelaskan kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang (b) membuat atau memasang tanggul jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.