JAKARTA, KOMPAS.com – Di jalan perumahan sering kita temui polisi tidur atau speed bump, sebuah sarana agar pengendara tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun yang jadi masalah, polisi tidur kerap dibangun tanpa memperhatikan peraturan. Biasanya cukup bermodalkan semen, batu bata, atau kayu sekalipun, masyarakat bisa membuat speed bump di area perumahan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menyebutkan aturan pembuatan polisi tidur telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Baca juga: Dishub DKI Akan Bongkar Polisi Tidur yang Tak Sesuai Spesifikasi
“Polisi tidur untuk mengingatkan pengemudi untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, bukan untuk mencelakakan,” ujarnya kepada Kompas.com (22/12/2019).
Lewat aturan tersebut, telah diatur bahwa polisi tidur merupakan alat pengendali kecepatan di jalan dengan batas tinggi dan lebar yang telah ditentukan.
Posisi alat pembatas kecepatan ini diposisikan melintang terhadap badan jalan, dan juga memiliki sudut kelandaian atau kemiringan tertentu.
Baca juga: Catat! Jangan Asal Buat Polisi Tidur, Ini Aturannya
Djoko menyarankan warga masyarakat untuk menggunakan jenis polisi tidur sesuai standar. Ia juga mengatakan, jenis polisi tidur ini telah dijual di pasaran. Sehingga masyarakat sebetulnya tinggal membeli dan memasang saja.
“Sekarang sudah ada yang bentuk jadi, tidak perlu mengira-ngira lagi. Terbuat dari bahan karet, dan banyak tersedia di toko-toko seperti di Glodok, tinggi maksimal 12 cm,” kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.