Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Permenhub, 20 Truk Diamankan di Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 26/12/2019, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama libur hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah menjaga agar kelancaran lalu lintas bisa terjaga. Untuk itu, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Untuk memastikan peraturan baru tersebut berjalan dengan efektif, Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan niaga dengan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Baca juga: 70 Persen Truk di Jakarta Tidak Melakukan Uji Kir

Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, SIK, mengatakan, para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di KM 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.

Truk pengangkut bantuan untuk korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dilepas dari Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.KOMPAS.com/HERU DAHNUR Truk pengangkut bantuan untuk korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dilepas dari Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Stanlly, dalam keterangan resminya.

Stanlly juga melaporkan bahwa hari ini (25/12), hingga informasi dikeluarkan, petugas berhasil menahan total 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut.

Baca juga: Aptrindo Usulkan Sistem Kepangkatan untuk Sopir Truk

"Saat ini, semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Di antaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk)," kata Stanlly.

Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.

Baca juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Jam Operasional Truk saat Libur Nataru

Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:

- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;

- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta;

- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau