Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pajak Mobil Mewah Pemda DKI Disebut Tidak Valid

Kompas.com - 18/01/2018, 09:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu mengumumkan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk kelas mobil mewah di Ibu Kota mencapai Rp 44,9 miliar. Anies meminta agar kewajiban dalam membayar pajak diutamakan.

Secara terperinci, berdasarkan data yang diumumkan Anies terdapat mobil dengan nama pribadi jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 26,1 miliar, sedangkan atas nama badan mencapai Rp 18,8 miliar.

Wajib pajak tersebut diisi sejumlah merek mobil sport dan mewah ternama, seperti Lamborghini, Ferrari, Rolls Royce, Aston Martin, Mclaren, Bentley, Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Audi, Maserati, Cadillac, hingga Land Rover.

Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motor Cars, salah satu importir umum (IU) mobil mewah, sekaligus mewakili konsumennya ikut angkat bicara. Menurut dia, data yang diinformasikan Anies tidak valid.

Baca juga: Gubernur DKI Soroti Pajak Mobil Mewah, Ini Kata Pemilik Ferrari

"Sepertinya pak Anies tidak benar-benar melakukan pengecekan, malah jadi bahan lelucon di kalangan pemilik mobil-mobil tersebut. Sebab, ada beberapa mobil yang bayar namun masih tercantum," ujar Rudy kepada KompasOtomotif akhir pekan lalu.

Sebagai contoh, Rudy menjelaskan di data tercantum Bentley B38 JST sudah mutasi pelat menjadi B 2758 SBN, dan membayar pajak sejak 20-an November 2017. Begitu juga dengan pemilik Ferrari, kasusnya sama seperti itu.

"Masa sekelas Gubernur publis data salah. Masih banyak fakta yang lain. Ini bicara data dan fakta, caranya yang elok jangan seperti ini," kata dia.

Tindakan Hukum

Menurut Rudy, beberapa pemilik mobil mewah yang sudah membayar pajak tetapi namanya masih tercantum sedang berunding untuk melakukan tindakan hukum. Dasarnya, apakah ini termasuk pencemaran nama baik atau tidak.

Baca juga: Komunitas Ferrari Beberkan Jumlah Anggota yang Belum Bayar Pajak

"Karena sudah dibayar tetapi di informasikan kalau belum bayar di data itu. Menurut para pemilik mobil itu, setuju kalau pajak harus dibayar, namun caranya bukan seperti ini," kata Rudy.

Konfirmasi

Ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, sampai berita ini diturunkan belum juga menggubris pesan singkat KompasOtomotif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau