JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan selama satu bulan, terhitung mulai 10 November 2019.
Program tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/433-Bapenda/2019, bertujuan untuk merangsang kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mengejar target pendapatan APBD Jawa Barat.
"Benar, untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih di Jawa Barat bisa mendapatkan program pembebasan denda pajak tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang membayarkan pajaknya selama periode 10 November sampai 10 Desember 2019 secara otomatis tidak akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor.
"Apabila pajak mati lima tahun, yang harus dibayarkan pajaknya ialah tiga tahun dan pajak satu tahun berjalan, sementara denda pajak kosong. Jadi memang hanya untuk pajak yang mati selama lima tahun ke atas," kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko berharap bahwa program ini mampu merangsang masyarakat Indonesia untuk kembali taat membayar pajak.
"Diharapkan ini bisa menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," ujar Hening.
"Program ini juga akan kami upayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda," kata Hening.
Program pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa didapatkan di semua pelayanan Bapenda Jabar, termasuk pembayaran Samsat J'Bret, melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga Bank BJB.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/12/103044915/catat-bebas-denda-pajak-kendaraan-buat-warga-jabar