JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan. Berdasarkan peruntukannya, ternyata pelat nomor memiliki fungsi berbeda-beda.
Sebagaimana tertulis di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, kendaraan bermotor dikelompokkan atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Lebih detail, pada aturan Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini bisa digunakan sebagai sewa.
Baca juga: Ujian Praktik SIM Secara Elektronik Tinggal Menunggu Waktu
TNKB berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan khusus untuk kendaraan umum. Sedangkan yang berwarna dasar merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
Lalu, TNKB berwarna dasar putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Terakhir, pelat nomor berwarna dasar hijau, tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
"Bagi pengguna kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan aturan dan identitas atau memalsukannya, akan dikenakan hukuman sesuai aturan yakni denda paling banyak Rp 500.000," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.