Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Belum Putus

Kompas.com - 10/10/2019, 07:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski euforia kendaraan listrik sudah cukup tinggi, namun sampai saat ini keputusan mengenai masalah tarif pengisian daya belum juga ditetapkan secara resmi.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana, sampai saat ini untuk tarif pasti memang belum ditentukan dan sementara ini masih menggunakan yang sudah ada.

"Untuk saat ini belum, jadi sekarang ini kita tetap masih yang ada, yaitu Rp 1650 per kWh. Nanti apakah akan naik atau tidak akan dilihat lagi nanti," kata Rida kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: PLN Garansi Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Lebih Murah dari Bensin

Saat ditanya apakah bisa lebih murah, Rida menjelaskan hal tersebut sangat memungkinkan terjadi. Apalagi bila ke depan perkembangan kendaraan listrik ini bisa lebih massif lagi di Indonesia.

Namun yang jadi bahan sorota utama saat ini adalah kepastian mengenai insentif apa saja yang akan diberikan untuk kendaraan listrik.

Mobil Listrik Mitsubishi di Uji di SumbaKOMPAS.com / Azwar Ferdian Mobil Listrik Mitsubishi di Uji di Sumba

 

Apakah adanya keringanan-keringan yang bersifat membuat banderol mobil dan motor listrik makin terjangkau atau seperti apa.

"Menurut saya kalau tarif itu tinggal tergantung dari economic of scale, kalalu makin banyak pastinya makin murah, masalahnya apakan mobil listiknya itu nanti akan makin terjangkau atau tidak. Bila masih mahal, ibaratnya di atas Rp 1 miliar kan berat," ucap Rida.

Baca juga: PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 30 Persen buat Pemilik Mobil Listrik

Rida menjelaskan, ada dua pajak yang membuat kendaraan listrik saat ini memiliki kisaran harga cukup tinggi di Indonesia, yakni pajak impor dan barang mewah.

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

Meski sudah ada pembahasan soal harmonisasi pajak yang akan dinilai berdasarkan emisi gas buang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tapi menurut Rida hal tersebut tidak menjadi jaminan selama realisasinya belum terlihat.

"Harapannya kami itu hilang (pajak impor dan barang mewah), tapi sekarang belum ada hitam di atas putihnya kan, jadi mudah-mudahan saja bisa direalisasikan," uajr Rida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com