Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Menunggak Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana untuk memperketat razia kendaraan. Kali ini akan fokus pada mobil dan sepeda motor yang belum membayar pajak, karena tercatat 2,2 juta unit kendaraan di DKI Jakarta menunggak pajak.

Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 70 ayat 2. Di mana dijelaskan bahwa polisi berhak menindak STNK bermotor dan TNKB yang sudah dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Artinya, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Kita tetap akan lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya. Tapi saat ini belum ada jam tambahan. Diharapkan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengurusnya," kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/17/102232715/polisi-berhak-tilang-kendaraan-yang-menunggak-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke