JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap resmi diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.
Kini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru.
Baca juga: 20 Hari Sosialisasi Ganjil Genap, Transjakarta Klaim Jumlah Penumpang Naik
Selain tambahan ruas baru, ada beberapa perubahan lain pada perluasan ganjil genap. Pertama mengenai waktu penerapan yang bertambah satu jam pada sore hari, dari sebelumnya selesai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB.
Ubahan lainnya, yakni mengenai penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol. Dengan demikian, bila mobil masuk atau kelur tol dengan pelat nomor yang berbeda maka juga akan ditindak.
Berikut 16 ruas baru yang terdampak ganjil genap ;
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin