Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Perluasan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 09/09/2019, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap resmi diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

Kini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru.

Baca juga: 20 Hari Sosialisasi Ganjil Genap, Transjakarta Klaim Jumlah Penumpang Naik

Selain tambahan ruas baru, ada beberapa perubahan lain pada perluasan ganjil genap. Pertama mengenai waktu penerapan yang bertambah satu jam pada sore hari, dari sebelumnya selesai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Ubahan lainnya, yakni mengenai penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol. Dengan demikian, bila mobil masuk atau kelur tol dengan pelat nomor yang berbeda maka juga akan ditindak.

Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta UtaraJIMMY RAMADHAN AZHARI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara

Berikut 16 ruas baru yang terdampak ganjil genap ;

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Jadi, pada pagi hari ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB. Sementara untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com