Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Komunitas Perihal Motor Penyumbang Polusi Terbesar di Jakarta

Kompas.com - 19/08/2019, 18:48 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Instruksi Gubernur (Ingub) Anies Baswedan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, menghasilkan kebijakan baru, yaitu perluasan ganjil genap untuk mobil di DKI Jakarta.

Ganjil genap hanya untuk mobil, tidak untuk sepeda motor. Aturan itu juga untuk mengatur uji emisi yang bakal diperketat. Padahal terkait isu polusi udara, motor justru diklaim sebagai sumber polusi.

Irwan Prasojo, Ketua Umum Toyota Yaris Club Indonesia (TYCI) mengatakan, Ingub Nomor 66 Tahun 2019 pada dasarnya memang bertujuan untuk mengurai kemacetan karena itu yang paling dirasakan warga Jakarta.

Baca juga: Sepeda Motor Terbukti Penyumbang Polusi Terbesar di Jakarta

"Memang yang dimanfaatkan jadinya mengurangi kemacetan. Antara kebijakan uji emisi dan perluasan ganjil genap, dari zaman gubernur sebelumnya dari motor tidak bisa masuk Thamrin, ujung-ujungnya untuk mengurai kemacetan dan uji emisi, jadi muaranya memang menggurai kemacatan dengan cara uji emisi dan pembatasan tahun," kata Irwan, pekan lalu.

Irwan mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah sah sebab tujuan utamanya adalah kepentingan bersama. Sebab peraturan ini diharapkan juga mengubah kebiasaan orang pindah memakai kendaraan umum.

Baca juga: Penyumbang Polusi, Motor Sempat Diwacanakan Kena Ganjil Genap

Berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), sepeda motor menghasilkan lebih banyak polusi dibandingkan kendaraan lain seperti mobil bermesin bensin, diesel, bus, truk atau bajaj sekalipun.

"44,53 persen (polusi) dari sepeda motor, dari mana kita hitung? Kita kalkulasi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau