Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peraturan LCEV, Harga Outlander PHEV Bisa Lebih Murah?

Kompas.com - 27/07/2019, 14:31 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) telah mempekenalkan Outlander PHEV di GIIAS 2019. SUV canggih ini menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya.

Mitsubishi juga membanderol Outlander PHEV dengan harga yang cukup tinggi, Rp 1,2 miliar. Lantas apakah harga ini akan berubah saat peraturan mengenai mobil ramah lingkungan diresmikan?

Direktur Divisi Penjualan dan Pemasaran PT MMKSI Irwan Kuncoro menjelaskan, saat ini pihaknya belum dapat membayangkan dampak peraturan yang akan datang tersebut.

"Kami akan lihat nanti, kami tidak bisa memastikan seberapa besar insentif yang diberikan oleh pemerintah, sehingga punya impact besar terhadap harga. Ini belum bisa kami bayangkan," ucap Irwan saat ditemui Jumat (27/7/2019).

Baca juga: Mengecas Mobil PHEV Ada Tekniknya

Detil produk terbaru dari Mitsubishi di GIIAS 2019, Outlander PHEVKompas.com/Setyo Adi Detil produk terbaru dari Mitsubishi di GIIAS 2019, Outlander PHEV

Irwan menjelaskan peraturan baru nantinya akan memiliki waktu untuk beradaptasi. Ada masa transisi dimana pemberlakuan peraturan tersebut untuk dikenal masyarakat luas.

Baca juga: Sudah Laku 40 Unit, Berikut Plus-Minus Miliki Outlander PHEV

Terkait penerimaan masyarakat, Irwan berharap beberapa tahun ke depan mobil listrik sudah bukan jadi barang premium dan pembangungan infrastruktur pendukungnya sudah semakin banyak.

"Kita sendiri mengampanyekan Outlander PHEV dengan slogan Start Now. Kita bawa Outlander PHEV juga untuk memperkenalkan pada masyarakat mengenal produk kendaraan listrik Mitsubishi. Nantinya ada 12 stasiun pengisian daya yang tersebar di Jabodetabek dan Bali," ucap Irwan.

Pemerintah tengah bersiap meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil ramah lingkungan. Dalam peraturan ini diterangkan perubahan pajak yang dikenakan pada kendaraan-kendaraan di Indonesia dengan keringanan diberikan pada kendaraan listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau