Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Miris, Bahu Jalan Tol Sudah Kehilangan Fungsinya! (Video)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejatinya bahu jalan yang ada di jalan boleh digunakan atau dilewati hanya untuk kondisi darurat. Tapi dalam fakta sehari-hari, hal tersebut memang sebatas hanya wacana saja, bahkan meski sudah ada regulasi, pengendar mobil seakan tidak mengindahkan aturan tersebut.

Bagi Anda yang tinggal di Jakarta, fonomena mobil melintas di bahu jalan tol sudah bukan hal asing lagi. Fungsi bahu jalan yang peruntukannya hanya dalam kondisi darurat dan oleh kendaraan tertentu saja, saat ini sudah menjadi lintasan untuk menerobos kemacetan.

Mirisnya lagi, hampir semua kendaran pun melintas melalui bahu jalan, baik dari mobil pribadi, bus yang merupakan transportasi umum, mobil pejabat dan kendaraan instansi pemerintah baik yang dikawal maupun tidak. Kondisi ini Kompas.com saksikan sendiri di ruas Tol Lingkar Dalam, tepatnya dari Tebet menuju Cawang saat sore hari.

Penting untuk diketahui, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, juga dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Dijelaskan pula bila pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Sementara yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/05/134152115/miris-bahu-jalan-tol-sudah-kehilangan-fungsinya-video

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke