Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi Intimidasi Pengguna Jalan Lain Bisa Dipidana

Kompas.com - 28/03/2019, 13:55 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video mengenai perilaku rombongan pengantar jenazah tengah viral di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan anggota pengantar jenazah memukul kendaraan pengguna jalan lain dan merusak gerbang tol yang mereka lewati.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengungkapkan pengawalan jenazah atau rombongan untuk tujuan tertentu sebenarnya boleh dilakukan. Asal dengan minta bantuan kepolisian.

“Kalau pengawalan itu boleh dilakukan, yang melakukan tentu kepolisian. Itu ada namanya untuk prioritas. Dalam undang-undang sudah diberitahukan, kendaraan apa saja yang diprioritaskan. Salah satunya ambulans pengantar jenazah,” ucap Nasir saat dihubungi Kamis (28/3/2019).

Melihat kasus yang viral di masyarakat, Nasir mengungkapkan para pengantar jenazah yang bertindak mengintimidasi pengguna jalan lain bisa dilaporkan. Bila pengguna jalan lain merasa dirugikan dapat melaporkan ke petugas kepolisian.

Baca juga: Polisi Bisa Tilang Konvoi Kendaraan yang Melanggar Aturan

“Tentu bisa ditindak. Buat laporan bagi pengguna jalan yang merasa dirugikan. Ranahnya sudah Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 170 mengenai perusakan fasilitas umum.

“Atau kalau sampai terluka, dikeroyok, bahkan meninggal, bisa dilaporkan. Atau kendaraan tidak dapat digunakan kembali bisa dilaporkan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun. Kalau sampai luka dan menyebabkan kematian bahkan bisa 12 tahun,” ucap Nasir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on Mar 25, 2019 at 2:33pm PDT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau