Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Tilang Konvoi Kendaraan yang Melanggar Aturan

Kompas.com - 10/12/2018, 09:42 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan yang sering terlihat ketika para suporter sepak bola atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan konvoi kendaraan, tidak mengindahkan aturan lalu lintas.

Sebagai contoh, rombongan tersebut banyak yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga duduk di atas bus atau mobil sambil mengibarkan bendera. Padahal, di lokasi sekitar itu banyak polisi lalu lintas berjaga.

Lantas, apakah dalam kondisi seperti itu polisi memberikan toleransi kepada rombongan tersebut, sehingga tidak dilakukan tindakan?

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, tidak seperti itu. Sebelumnya, polisi sudah memberikan imbauan agar selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.

Baca juga: Sanksi Tilang Bisa Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas

"Jadi kita imbau dulu untuk tetap tertib di jalan dan utamakan keselamatan. Tetapi jika melanggar bisa saja kita tilang," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (9/12/2018) malam.

Banyak Pendukung Persija yang Tidak Mengindahkan Aturan Lalu LintasKOMPAS.com / Aditya Maulana Banyak Pendukung Persija yang Tidak Mengindahkan Aturan Lalu Lintas

Budiyanto melanjutkan, yang perlu diketahui bahwa penegakan hukum itu ada yang bersifat represif justice dan juga tilang yang represif non justice atau hanya melakukan teguran, seperti yang sudah dilakukan pada rombongan tersebut.

"Kalau ditilang itu juga tergantung jenis pelanggarannya. Apabila tidak menggunakan helm, melanggar pasar 291 dengan pindana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000," ujar Budiyanto.

Dua kubu massa pendukung yang berkonvoi saling mengkalim kemenangan Pilkada Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan terlibat saling ejek. Rabu, (15/2/2017).KOMPAS.com / ABDUL HAQ Dua kubu massa pendukung yang berkonvoi saling mengkalim kemenangan Pilkada Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan terlibat saling ejek. Rabu, (15/2/2017).

Sementara itu, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menambahkan, kata dia peraturan demi keselamatan pengguna jalan tetap harus diprioritaskan, apapun tujuan dari perjalanan kendaraan yang bersangkutan.

"Konvoi di jalan raya mutlak memperhatikan keselamatan semua pengguna jalan, termasuk memperhatikan hak pengguna jalan lain," kata Edo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/12/2018) malam.

Edo melanjutkan, orang yang konvoi kendaraan itu jug seharusnya memiliki kesadaran bahwa sangat penting dalam mengutamakan keselamatan ketika berlalu lintas.

"Jadi harus bisa mewujudkan berlalu lintas jalan yang rendah risiko," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com