Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oli Palsu Bikin Omzet Negara Menguap Triliunan Rupiah

Kompas.com - 28/03/2019, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018, mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas (SNI) Secara Wajib, mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo).

Menurut Kedua Bidang Pengembangan Aspelindo Andria Nusa, adanya kewajiban SNI untuk pelumas akan memiliki banyak manfaat. Salah satunya menekan peredaran oli palsu yang sudah sangat merugikan sejak lama.

"Kebutuhan pelumas nasional saat ini sebesar 950.000 kiloliter, sekitar 15 persen itu merupakan pelumas palsu yang merugikan pasar nasional, dan ini sudah berlangsung cukup lama," ujar Andria dalam Focus Group Discussion (FGD) menengai Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen, yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Top1 Tolak Pemberlakuan Pelumas Wajib SNI

Menurut Andria, sampai saat ini memang tidak ada survei khusus untuk mengenai peredaran oli palsu, karena memang sulit untuk dilakukan. Tapi berdasarkan perkiraan, jumlahnya sebanyak 15 persen dari total jualan kebutuhan pelumas nasional.

Artinya dengan estimasi omzet nasional yang sekitar Rp 30 triliun, berarti kerugian dari 15 persen akibat adanya pelumas palsu sekitar Rp 4,5 triliun. Selain dari dampak langsung, menurut Adria juga ada dampak jangka panjang akibat pelumas ilegal yang sangat merugikan, yakni berkurangnya usia mesin kendaraan.

"Dampak langsung pelumas palsu itu secara omzet diperkirakan sampai Rp 4,5 triliun. Tapi sebetulnya dampak lebih besar itu yang jangka panjang, seperti umur mesin yang berkurang, misal bila harusnya baru 20 tahun turun mesin, tapi jadi 10 tahun belum lagi soal performa mesin yang berkurang, itu baru dari segi otomotif, dari segi industri dampaknya secara kinerja bisa lebih besar," kata Andria.

Ilustrasi pelumas PertaminaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi pelumas Pertamina

Selain menekan oli palsu, menurut Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Kementerian Perindustrian (Kemperin) Taufiek Bawazier, adanya wajib SNI untuk pelumas juga cukup baik untuk melindungi konsumen dan mendorong persaingan yang lebih sehat. Upaya pembuatan regulasinya pun sudah melalui porses clean and clear dengan World Trade Organization (WTO).

Baca juga: Asosiasi Pelumas Minta Uji Materi SNI Pelumas

"Regulasi SNI wajib artinya negara hadir untuk melindungi, memang banyak yang menentang dengan berbagai argumentasi tapi Indonesia perlu aturan ini, jadi regulasi ini adalah kebutuhan bukan keinginan. Banyak kerugian bila tidak dilakukan SNI wajib, masyarakat tidak tahu apakah oli yang digunakan standar atau di bawah standar," ujar Taufiek dalam kesempatan yang sama.

Tidak hanya itu saja, Taufiek juga mengatakan kapasitas produksi pelumas lokal mencapai 2 juta kiloliter, tapi utilitasnya sendiri baru sekitar 42 persen atau 850.000 kiloliter. Melalui regulasi SNI, diharapkan bisa lebih memaksimalkan lagi produksi oli dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau