Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pemotor Bongkar Trotoar, Ini Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 08/11/2018, 14:23 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (7/11/2018) lalu warganet dihebohkan dengan sebuah video yang tengah viral di media sosial Instagram. Video tersebut memperlihatkan pengendara motor bersama-sama membongkar pembatas trotoar yang menghalangi mereka.

Kejadian yang disebutkan terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan tersebut mengundang reaksi banyak warga net. Mereka prihatin dengan kelakuan para pemotor yang menyerobot hak dan ruang pejalan kaki. Lebih parah lagi mereka merusak pembatas trotoar tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Krisyanto yang mengetahui video viral tersebut menyayangkan perilaku para pengendara. Ia mengingatkan bahwa yang dilakukan oleh para pengendara termasuk dalam pelanggaran.

"Itu memang jelas pelanggaran, sudah diatur undang-undang. Para pemotor yang naik ke trotoar itu," ucap Krisyanto saat dihubungi Kamis (8/11/2018).

Baca juga: Maksimalkan Fungsi Trotoar dan Keamanan Transportasi Umum

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.

Bagi pelanggar, yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana peruntukkannya diatur dalam pasal 284. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 275 UU LLAJ juga mengatur soal trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Dalam pasal tersebut dikatakan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Krisyanto mengungkapkan saat ini pihaknya dan juga pihak terkait sudah bersama berkoordinasi menjaga area sekitar video tersebut. Harapannya pelaku pengendara motor tersebut tidak terulang.

"Saya himbau pada masyarakat patuhi lalu lintas, serta seluruh kelengkapannya juga fasilitasnya. Ini agar menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang lancar," ucap Krisyanto.

Dari kabar terkini, untuk mencegah pembongkaran kembali akan ditempatkan pagar besi demi mencega pemotor. Pagar tersebut hanya dapat dilewati oleh pejalan kaki.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on Nov 6, 2018 at 9:00pm PST

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com