Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPPT Menilai Kendaraan Listrik Masih Punya Kendala

Kompas.com - 06/12/2018, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Peraturan Presiden (Perpres) kendaran listrik ditargetkan baru meluncur awal 2019, namun euforianya sudah terasa sejak awal 2018. Kini, di pengujung tahun, diluncurkanlah dua charging station oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta dan Tangerang.

Kedua pengisian daya ini diresmikan sebagai langkah memfasilitasi serta menyosialisasikan kendaraan listrik. Namun demikian, Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Eniya Listiani Dewi, mengatakan, masih ada beberapa poin kelemahan era kendaraan listrik di Indonesia.

"Secara sisi positif kendaraan listrik kita ketahui akan sangat efisien digunakan, bahkan dibandingkan kendaraan konvensional. Tapi kami merasa masih ada beberapa kekurangan dan tantangan terutama terkait baterai yang digunakan," kata Eniya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: BPPT Siapkan Standarisasi Charging Station Mobil Listrik

Total ada tujuh kendala untuk penerapan kendaraan listrik versi BPPT. Mulai dari keterbatasan fasilitas pengisian daya, belum adanya regulasi tentang harga energi listrik, lamanya pengisian daya dengan charger biasa, dan tidak adanya suara dari kendaraan yang berpotensi membahayakan pengendara lain.

Selanjutnya, masa periodik penggunaan baterai, ketidakcocokan kota yang minim daya listrik, belum ada ketetapan regulasi insentif, serta subsidi bagi pengguna yang membuat harga mahal.

Eniya mengatakan, bila BPPT tengah megusulkan kepada pemerintah mengenai masalah insentif bagi kendaraan listrik. Termasuk juga mengenai legalitas untuk mobil, sepeda motor, atau bus listrik.

Baca juga: Mitsubishi Sambut Peresmian Charging Station BPPT

"Kami usul untuk kendaran listrik yang memiliki daya di atas 65 kW itu kena pajak barang mewah, tapi jangan yang di bawahnya. Apalagi untuk kendaraan yang produksi dalam negeri itu di bebaskan saja pajaknya. Kalau mau dorong pertumbuhan kendaraan listrik masalah selain perpajakan, legalitas seperti STNK dan BKPK juga harus segera dibuat ketentuannya," ucap Eniya

Sedangkan untuk masalah lain, Eniya mengaku saat ini sedang mengembangkan masalah pengadaan charging station serta masa pakai dari baterai. Secara tidak terperinci, Eniya menjelaskan BPPT sudah memiliki cara untuk memperpanjang usia penggunaan baterai.

"Kita tahu bahwa baterai pada kendaraan listsik digunakan secara periodik, ada masanya harus diganti dan itu harganya cukup mahal. BPPT sudah memiliki cara untuk menggunakan masa pakai baterai lebih lama, saat ini sedang kita kembangkan," kata Eniya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau