Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Sebulan, 3.624 Kendaraan Terekam Melanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 27/11/2018, 18:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diterapkan pada awal November 2018 lalu, tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah merekam ribuan pelanggar. Sampai 24 hari berjalan, sebanyak 3.624 kendaraan terpantau melanggar lalu lintas.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, jumlah pelanggar tersebut diambil dari dua kawasan berebda. Sebanyak 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka, sedangkan 2.468 lainnya di Jalan MH Thamrin.

“Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan,” kata Yusuf yang dilansir dari ntmcpolri.info, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Mulai 2019 Tilang Elektronik Berlaku untuk Semua Kendaraan

Kendaraan yang melanggar di dua kawasan tersebut, menurut Yusuf, langsung diverifikasi oleh petugas big office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran. Selanjutnya, akan dilanjuti pengiriman surat konfirmasi oleh petugas lengkap dengan foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia, atau e-mail dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Papan imbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di Jalan KH. Wahid Hasyim arah Tanah Abang pada Kamis (1/11/2018)
Usai mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan diberikan waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan melalui situs etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ, yang saat ini sudah dapat diunduh dari Android atau PT Pos Indonesia.

Setelah mengkonfirmasi, pemilik akan mendat surat tilang sebagai bukti pelanggaran yang disertai kode vitural BRI untuk pembayaran. Polisi memberikan waktu pembayaran denda bagi pelanggar minimal tujuh hari.

“Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan. Untuk jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada 180 kendaraan,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau